Pasal 58
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a sampai dengan huruf h, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (2) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring. (3) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring. (4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a sampai dengan huruf h, diajukan secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf i sampai dengan huruf q, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM secara manual. (6) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Bentuk Izin Usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a sampai dengan huruf h mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina sektor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (8) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Komunikasi dan Informatika. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
