Pasal 57
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
Jenis Perizinan di Sektor Komunikasi dan Informatika antara lain: a. Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Nasional; b. Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Provinsi; c. Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota; d. Izin Usaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; e. Izin Usaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; f. Izin Usaha Penetapan Lembaga Uji Perangkat Telekomunikasi; g. Izin Usaha Penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta; h. Izin Usaha Penyelenggaraan penyiaran Lembaga-Lembaga Penyiaran Berlangganan; i. Verifikasi operasional penyelenggaraan pos; j. Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; k. Izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi teleponi dasar, multimedia dan nilai tambah teleponi; l. Izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk Badan Hukum; m. Izin stasiun radio: pita frekuensi radio dan kanal frekuensi radio; n. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi; o. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi; p. Penempatan lembaga uji; q. Pendaftaran Penyelenggaraan sistem elektronika.
