PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 50
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
(1) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM secara manual. (2) Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (4) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
