Pasal 49
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain:
a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA); b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI); c. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam (IUPHHK–RE); d. Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA); e. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon Dan/Atau Penyimpanan Karbon (UP RAP-KARBON dan/atau UP PAN-KARBON) Pada Hutan Lindung; f. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon Dan/Atau Penyimpanan Karbon (UP RAP-KARBON dan/atau UP PAN-KARBON) Pada Hutan Produksi; g. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas 6.000 m3/tahun; h. Izin Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas 6.000 m3/tahun; i. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura Pada Hutan Produksi; j. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; k. Pelepasan Kawasan Hutan; l. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam; m. Izin Lembaga Konservasi; n. Izin Pengusahaan Taman Buru; o. Izin Peminjaman Satwa Liar Dilindungi Ke Luar Negeri Untuk Kepentingan Pengembangbiakan (breeding loan); p. Izin Usaha Pemanfaatan Air Untuk Skala Menengah dan Skala Besar di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya; q. Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air Untuk Skala Menengah dan Skala Besar di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.
