Pasal 33
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API). (2) API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. API Produsen (API-P); b. API Umum (API-U). (3) Setiap importir hanya memiliki 1 (satu) jenis API dan Penandatangan Kartu API adalah Direksi dan Kuasa Direksi. (4) API berlaku sejak ditetapkan dan berlaku untuk seluruh wilayah INDONESIA. (5) Permohonan API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM atau BPMPTSP Provinsi sesuai kewenangannya secara manual, menggunakan
formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (6) Perusahaan pemilik API sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan pendaftaran ulang pada PTSP Pusat di BKPM atau BPMPTSP Provinsi, sesuai dengan kewenangannya, setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan. (7) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa 5 (lima) tahun. (8) API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (9) Bentuk API yang diterbitkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII dan Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (10) Dalam hal permohonan API sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan API selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja. (11) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
