Pasal 32
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan IMTA diajukan pada PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan. (2) Surat Keputusan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (3) Surat Keputusan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Dalam hal perusahaan dan Perwakilan Perusahaan Asing akan memperpanjang IMTA wajib mengajukan permohonan perpanjangan IMTA dengan menggunakan formulir IMTA, kepada: a. PTSP Pusat di BKPM untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi dan TKA yang bekerja di Kantor Perwakilan; b. BPMPTSP Provinsi untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
c. BPMPTSP Kabupaten/Kota untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu kabupaten/kota. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum SK IMTA dari TKA yang bersangkutan berakhir masa berlakunya, dengan menggunakan formulir IMTA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Ketenagakerjaan. (6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang ditempatkan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan IMTA. (7) Surat Keputusan Perpanjangan IMTA diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
