PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan...
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dan huruf d, di DPMPTSP Kabupaten/Kota secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan sarana dan prasarana pendukung di daerah masing-masing. (2) Dalam hal sarana dan prasarana belum mendukung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyampaian laporan dan permohonan pencabutan dilaksanakan secara luring.
