Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selain pelaksanaan LKPM secara daring yang sudah berjalan, penyampaian: a. laporan kantor perwakilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; b. laporan realisasi impor berdasarkan pembebasan bea masuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; c. laporan realisasi impor berdasarkan API, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; d. permohonan pencabutan perizinan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; e. permohonan penutupan kantor perwakilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan f. permohonan penutupan kantor cabang perusahaan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
secara daring menggunakan layanan SPIPISE sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, dilaksanakan secara bertahap. (2) Penyampaian laporan, permohonan pencabutan, dan permohonan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di BKPM dimulai paling lambat pada tanggal 2 Juli 2018. (3) Penyampaian laporan, permohonan pencabutan, dan permohonan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf f, di DPMPTSP Provinsi, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK dimulai paling lambat tanggal 31 Desember 2018. (4) Dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), bilamana belum dimungkinkannya pelaporan, pencabutan dan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan sarana dan prasarana yang belum mendukung, dilaksanakan secara luring. (5) Dalam hal pelaksanaan pencabutan dan penutupan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan formulir pencabutan dan penutupan tercantum dalam Lampiran XXX dan Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
