PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 52
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penerbitan Izin Prinsip berdasarkan pendelegasian wewenang
dan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Kabupaten/Kota.
