Pasal 9
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Biaya yang diperlukan BKPM dalam penyelenggaraan monitoring dan evaluasi SPM Bidang Penanaman Modal, pembangunan SPIPISE serta pengembangan kapasitas SDM lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Biaya yang diperlukan PDPPM dalam penyelenggaraan SPM Bidang Penanaman Modal, pencapaian kinerja/pelaporan, monitoring dan evaluasi, perangkat keras sistem informasi, inter koneksi ke SPIPISE serta pengembangan kapasitas lingkup provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. (3) Biaya yang diperlukan PDKPM dalam penyelenggaraan SPM Bidang Penanaman Modal, pencapaian kinerja/pelaporan, monitoring dan evaluasi, perangkat keras sistem informasi, inter koneksi ke SPIPISE serta pengembangan kapasitas lingkup kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
