PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL...
Pasal 8
BAB 7 — PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Kepala BKPM memfasilitasi pengembangan kapasitas PDPPM dan PDKPM melalui kegiatan peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, dan sumber daya manusia (SDM). (2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. sosialisasi kebijakan penanaman modal; b. bimbingan dan pelatihan; c. petunjuk teknis; dan d. bantuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
