PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
PDPPM atau PDKPM yang terintegrasi dengan SPIPISE, masing- masing, harus a. mengoperasikan sistem elektronik berdasarkan panduan penggunaan; b. mengikuti tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); c. menjaga kerahasiaan data dan informasi penanam modal; d. melakukan pemeliharaan keterhubungan/interkoneksi dari PDPPM atau PDKPM ke BKPM; e. melakukan pemeliharaan piranti keras pendukung pelayanan perizinan dan nonperizinan.
