PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) PDPPM dan PDKPM yang terintegrasi dengan SPIPISE harus memiliki tingkat pelayanan (SLA) setiap jenis perizinan dan nonperizinan yang dilayani melalui SPIPISE. (2) Informasi tingkat pelayanan masing-masing instansi dipublikasikan melalui portal SPIPISE atau NSWi.
