Pasal 99
BAB 9 — LAYANAN PRIORITAS
(1) Perusahaan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) secara mandiri disertai dengan komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. (2) Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister oleh PTSP KEK. (3) Berdasarkan permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Register Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (4) Bentuk Register Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran LXXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) PTSP KEK melaporkan pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Satuan Tugas Nasional dan dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(6) Dalam hal perusahaan tidak memenuhi seluruh atau sebagian persyaratan yang dimuat dalam checklist dan komitmen waktu penyelesaiannya serta belum memulai konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PTSP KEK: a. memberikan teguran tertulis; b. memberikan penangguhan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist); c. memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi; d. menghentikan kegiatan sementara; dan/atau e. mencabut Perizinan Berusaha sementara. (7) Perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang dicantumkan didalam komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) yang telah diregister. (8) PTSP KEK melakukan register kembali Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan atas bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) yang belum dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam waktu 1 (satu) hari setelah permohonan diterima. (9) Dalam hal perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), PTSP KEK menerbitkan Perizinan Berusaha yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
