PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 101
BAB 9 — LAYANAN PRIORITAS
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, perusahaan mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui PTSP KPBPB. (2) PTSP KPBPB melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
