Pasal 6
(1) Terhadap Wajib Pajak yang atas usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang ditolak oleh Menteri Keuangan dan telah diterbitkan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan dimaksud, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya. (2) Tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu bagi Wajib Pajak yang usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ditolak oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mengatur mengenai tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
