PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN...
Pasal 5
(1) Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak selama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima. (2) Apabila dalam proses klarifikasi teknis terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak namun sampai dengan batas waktu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi Teknis Wajib Pajak belum dapat melengkapi dokumen tambahan dimaksud, maka permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
