PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 9
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMANTAUAN
PDPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. memantau realisasi penanaman modal di wilayah provinsi yang hasilnya dalam bentuk LKPM secara periodik disampaikan oleh perusahaan; b. mengirim LKPM yang diterima kepada BKPM pada hari yang sama melalui faksimil atau email; c. mengirimkan LKPM kepada BKPM pada hari yang sama melalui faksimil atau email atas LKPM yang diterima setelah periode pelaporan; d. membuat daftar perkembangan perusahaan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang :
- telah mendapatkan persetujuan atau pendaftaran;
- masih dalam tahap pembangunan;
- telah berproduksi komersial; berdasarkan sektor dan lokasi proyek (kabupaten/kota) sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III; e. melakukan evaluasi laporan atau informasi dari sumber lain atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal; dan f. membuat laporan perkembangan realisasi kegiatan penanaman modal asing dan dalam negeri berdasarkan nama perusahaan, lokasi proyek (kabupaten/kota), sektor dan negara asal sebagaimana Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX. www.djpp.kemenkumham.go.id
