Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA
(1) Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014 diberikan kepada Gubernur di 32 (tiga puluh dua) provinsi sebagaimana tercantum pada Lampiran I. (2) Gubernur menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola DIPA, yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM). (3) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pejabat/pegawai PDPPM yang memiliki kompetensi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (5) PDPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai hak menerima DIPA Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (6) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan realisasi penanaman modal dari BKPM.
