PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penanaman modal asing harus dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG. (2) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
