PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan yang penetapannya diatur dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penanam modal yang akan melakukan kegiatan penanaman modal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bidang usaha atau jenis usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
