PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Koordinasi...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, MANFAAT, DAN PRINSIP MANAJEMEN RISIKO
Tujuan Manajemen Risiko di lingkungan BKPM untuk: a. meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja; b. mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif; c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; e. meningkatkan kepatuhan kepada regulasi; f. meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan organisasi.
