PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, FRANKY SIBARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
