PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 2
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 digunakan untuk mengukur kompetensi individu Aparatur Sipil Negara dalam menduduki jabatan padasatuan kerja di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
