Pasal 9
BAB 3 — TOLAK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) PTSP PDPPM dan PTSP PDKPM dibagi menjadi 2 (dua) penggolongan: a. PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM yang belum mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar PTSP di bidang penanaman modal; b. PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM yang sudah mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar PTSP di bidang penanaman modal. (2) PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM yang belum mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikualifikasikan sebagai nonbintang. (3) PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM yang sudah mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi atas 5 (lima) penjenjangan kualifikasi PTSP, yaitu bintang 1 (satu) sampai dengan bintang 5 (lima).
