Pasal 10
BAB 3 — TOLAK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Pemerintah provinsi yang melaksanakan PTSP di bidang Penanaman Modal yang masuk kualifikasi nonbintang, Bintang 1 sampai dengan Bintang 3, dapat menyelenggarakan a. urusan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangannya; b. urusan penanaman modal dalam negeri lintas kabupaten/kota dan urusan penanaman modal dalam negeri yang berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan
antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi; c. perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Pemerintah provinsi yang melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal masuk kualifikasi Bintang 4 dapat a. menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangannya; b. menerima pelimpahan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah; c. perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi Bintang 5. (3) Pemerintah provinsi yang melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal masuk kualifikasi Bintang 5 dapat a. menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangannya; b. menerima pelimpahan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal tertentu yang lebih luas yang menjadi kewenangan Pemerintah.
