Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (2) Pelaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PTSPP DKPM. (3) Pelaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal masing-masing jenis perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan melalui peraturan bupati/walikota. (4) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi a. persyaratan; b. tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan; c. jumlah hari penyelesaian; d. biaya; e. mekanisme pengawasan dan sanksi. (5) Penyusunan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. (6) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan Iingkungan dari kegiatan penanaman modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang. (7) Penerbitan perizinan dan nonperizinan lainnya bagi kegiatan penanaman modal di daerah, apabila dipungut biaya harus memperhatikan asas kepatutan, tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (8) Bupati/walikota sewaktu-waktu dapat memperbarui Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan mengacu pada pembaruan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
