Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Dalam melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal, bupati/walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modalyang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota kepada kepala PDKPM. (2) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi : a. urusan pemerintah kabupaten/kota di bidang penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten/kota dan urusan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang diberikan penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memperhatikan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b.
