Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Dalam melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal, gubernur memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi kepada Kepala PDPPM. (2) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi
a. urusan pemerintah provinsi di bidang penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota dan urusan pemerintah provinsi lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang diberikan pelimpahan wewenang kepada gubernur oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi.
