Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) PDPPM merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah provinsi. (2) Fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari fungsi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan fungsi lain sebagai berikut: a. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal di provinsi; b. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal di provinsi; c. memberikan insentif daerah dan/atau kemudahan penanaman modal di provinsi; d. membuat Peta Penanaman Modal Provinsi; e. mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal di provinsi dengan memberdayakan badan usaha;
f. mempromosikan penanaman modal provinsi; g. mengembangkan sektor usaha penanaman modal provinsi melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas- luasnya dalam lingkup pelaksanaan penanaman modal; h. membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di provinsi. (3) Pembentukan atau penyesuaian, tugas, fungsi, dan tata kerja PDPPM sebagai perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan daerah. (4) Pembentukan atau penyesuaian perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan ini mulai berlaku.
