PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 264
(1) Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola teknologi informasi. (2) Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang integrasi sistem pemerintah pusat. (3) Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang integrasi sistem pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 265 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
