PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 6
BAB 2 — LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. (2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib,
taat, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
