PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sebagian urusan Pemerintah bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dilimpahkan melalui Dekonsentrasi adalah kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. (2) Kepala BKPM bertanggung jawab atas kebijakan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilimpahkan kembali kepada pihak lain.
