PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yaitu untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (2) Tujuan Dekonsentrasi yaitu untuk meningkatkan efektifitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan urusan
pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di provinsi.
