PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 27
BAB 5 — KEWAJIBAN USAHA BESAR
Dalam melaksanakan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, Usaha Besar wajib memperhatikan:
a. pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas kegiatan Kemitraan sesuai dengan perjanjian Kemitraan; dan b. pelaksanaan Kemitraan secara berkesinambungan dengan prinsip kesetaraan, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, dan transparansi yang saling menguntungkan.
