PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Dalam melaksanakan kesepakatan Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah wajib melaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian. (2) Dalam hal pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak dapat melaksanakan kesepakatan sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah. (3) Pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan asosiasi usaha.
