PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 12
BAB 2 — POLA KEMITRAAN
(1) Dalam pola Kemitraan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai oleh Usaha Besar. (2) Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra. (3) Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung oleh Usaha Besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang melakukan Kemitraan dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.
