PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 11
BAB 2 — POLA KEMITRAAN
Dalam pola Kemitraan rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, dapat dilakukan melalui kegiatan usaha oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dengan Usaha Besar paling sedikit meliputi: a. pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia bahan baku; b. pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen; dan/atau c. pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku, serta proses fabrikasi.
