PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 37
BAB 14 — LARANGAN DAN SANKSI
Perwakilan BKPM di Luar Negeri dan TPAyang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36akandikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan.
