Pasal 36
BAB 14 — LARANGAN DAN SANKSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Perwakilan BKPM di Luar Negeridan TPA dilarang: a. melakukan perbuatan atau sikap yang dapat merugikan kehormatan dan martabat Negara dan Pemerintahan Republik INDONESIA; b. menyalahgunakan wewenang jabatan termasuk penyalahgunaan dokumen; c. menyalahgunakan barang/inventaris; d. memalsukan atau mengubah secara tidak sah dokumen data pribadi; e. membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahuinya untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain; f. melakukan kegiatan sendiri maupun bersama orang lain, di dalam maupun di luar lingkungan kantor Perwakilan BKPM di Luar Negeri, dengan tujuan tertentu, secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Negara dan Pemerintah/Perwakilan RI; dan g. melakukan pekerjaan apapun di luar tugas dan fungsinya untuk pihak lain, dengan atau tidak menerima upah atau mendapatkan keuntungan lainnya, yang dilakukan pada jam kerja, baik di dalam kantor maupun di luar kantor, tanpa sepengetahuan dan/atau izin dari BKPM dan/atau Kepala Perwakilan RI dan/atau Kepala KDEI Taipei.
