PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 34
BAB 12 — ADMINISTRASI
(1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya,PPI dan PPPI, serta TPA dapat melakukan perjalanan dinas ke luar NTK setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal melalui Direktur Pengembangan Promosi, dan wajib melaporkannya kepada Kepala Perwakilan RI. (2) Dalam rangka melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Investasi dan Asisten Senior Bidang Investasi di KDEI Taipei dapat melakukan perjalanan dinas ke luar NTK setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala KDEI Taipei.
