PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 33
BAB 12 — ADMINISTRASI
(1) Untuk kelancaran tugas dan fungsi, khususnya dalam bidang administrasi dan ketatausahaan, Tata Naskah Dinas Perwakilan BKPM di Luar Negeri berpedoman pada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Naskah Dinas BKPM. (2) Tata Naskah Dinas yang meliputi surat-menyurat yang ditujukan kepada instansi lain baik di NTK, Wilayah Kerja atau instansi pusat maupun daerah di INDONESIA
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
