PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMEBRIAN IZIN PRINSIP PENANAMAN...
Pasal 8
Dalam rangka melaksanakan kewenangannya, Kepala Administrator: a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap 6 (enam) bulan sekali setiap tahun;
b. melaporkan perkembangan realisasi penanaman modal di wilayah KEK Tanjung Lesung setiap 6 (enam) bulan, semester I dilaporkan paling lambat minggu kedua bulan Juli dan semester II dilaporkan paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya.
