PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMEBRIAN IZIN PRINSIP PENANAMAN...
Pasal 4
Kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan Peraturan ini dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Administrator KEK Tanjung Lesung sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
