PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMEBRIAN IZIN PRINSIP PENANAMAN...
Pasal 3
(1) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : a. Penanaman modal yang didalamnya terdapat modal asing; b. Penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup izin prinsip penanaman modal:
- hulu minyak dan gas bumi;
- sumber daya mineral; b. di bidang Perdagangan tidak mencakup penerbitan Angka Pengenal Impor (API), izin prinsip di bidang usaha penjualan langsung, dan jasa perantara perdagangan properti. c. tidak mencakup bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya.
