PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMEBRIAN IZIN PRINSIP PENANAMAN...
Pasal 11
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
FRANKY SIBARANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
