PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMEBRIAN IZIN PRINSIP PENANAMAN...
Pasal 10
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Tanjung Lesung, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
