PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN PENDAFTARAN DAN IZIN...
Pasal 7
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses pendaftaran dan izin prinsip penanaman modal, perubahan, perluasan, pembatalan dan pencabutannya yang berlokasi di Kawasan Sabang, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
