PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN PENDAFTARAN DAN IZIN...
Pasal 6
Dalam hal belum adanya SPIPISE, Kepala BPKS wajib menyampaikan: a. pendaftaran dan izin prinsip penanaman modal, perubahan, perluasan, pembatalan dan pencabutannya kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM pada saat penerbitan melalui faksimili atau surat elektronik (email) ke pusdatin@bkpm.go.id. b. laporan rekapitulasi pendaftaran dan izin prinsip penanaman modal, perubahan, perluasan, pembatalan dan pencabutannya, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan berikutnya, dan apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka pengiriman dilakukan pada hari kerja berikutnya.
