PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 96
(1) Seksi Jasa Perdagangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa perdagangan. (2) Seksi Jasa Pariwisata mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa pariwisata termasuk jasa kebudayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
